Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak hanya memberikan sanksi baik peringatan atau pemberhentian tetap. Tetapi juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggara Pemilu yang dinilai berprestasi. Seperti pada putusan perkara nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018 dan nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Teradu: Syahrani Somadayo, Kasman Tan, Buchari Mahmud, Pudja Sutamat, Safri Awal, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku Utara. Pengadu: Rivai Umar, calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Periode 2018-2023; Arifin Djafar, tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar.
Dalam salah satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan bertindak melawan hukum dan melampaui kewenangannya yang diberikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 tanggal 5 September 2018 dengan membuat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah hukum yang tidak terdapat pada Wilayah Hukum Republik Indonesia, tidak terdapat pada Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, 6 (enam) Desa yang tersebut dalam putusan berada pada Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, bukan pada Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam pertimbangan putusan saat dibacakan Ida Budhiati menjelaskan, para Teradu melakukan pencocokan dan penelitian untuk menyusun daftar pemilih tetap de facto berdasar kepada KTP atau KK yang berlaku dari pemilik hak pilih. Dalam rangka memberi solusi penggunaan hak pilih terhadap permasalahan pemekaran wilayah antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara di enam Desa, para Teradu menyediakan TPS dan petugas KPPS di enam desa pada Kecamatan Kao Teluk dengan komposisi 11 TPS untuk warga dengan KTP Halmahera Utara dan 15 TPS untuk warga dengan KTP Halmahera Barat. “DKPP menilai tindakan para Teradu melaksanakan PSU dengan mendirikan dua TPS yang berbeda untuk warga enam desa patut diapresiasi karena telah memberikan pelayanan prima kepada pemilih untuk menggunakan hak politiknya di TPS sebagaimana dimaksud dalam Putusan Sela Mahkamah Konstitusi 36/PHP.GUB-XVI/2018. “Berdasarkan fakta di atas, tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut etika dan hukum,” kata Ida.
Pada putusan tersebut, DKPP menilai para Teradu tidak melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. “DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; merehabilitasi nama baik Teradu I Syahrani Somadayo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Teradu II Kasman Tan, Teradu III Buchari Mahmud, Teradu IV Pudja Sutamat, dan Teradu V Safri Awal masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara,” kata Prof Muhammmad selaku ketua majelis.
Putusan 317/DKPP-PKE-VII/2018 dan nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2019 dibacakan sekaligus berbarengan dengan 16 perkara lainnya pada Selasa (19/2/2019) di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Selaku Ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm. [teten]