Bogor,
DKPP – Kabar
gembira bagi justice seeker, karena DKPP
akan menambahkan sistem pelaporan yang lebih mudah dan praktis dari sebelumnya.
Dari yang awalnya Pengadu harus
datang langsung ke kantor DKPP di Jl MH Thamrin 14 Jakarta, dengan membawa
persyaratan baik dalam bentuk soft file dan hardcopy. Atau dengan mengunduh formulir yang ada di website DKPP
yakni www.dkpp.go.id, mengisi lalu mengirimkannya
kembali via email, fax atau pos sehingga pada beberapa kasus hal tersebut
menyusahkan Pengadu/ Pelapor.
Maka untuk selanjutnya, tanpa
menghapus sistem yang sudah ada, DKPP juga akan menyediakan tambahan layanan terbaru
untuk pelaporan, yakni dengan mengisi aplikasi pengaduan melalui website DKPP. Sehingga
Pengadu/ Pelapor tinggal log in kemudian mengisi form pengaduan yang ada di
website DKPP.
“November nanti, Kami sudah
mempersiapkan sistem pelaporan tidak langsung yang lebih praktis bagi justice seeker. Pengadu/pelapor tidak
perlu jauh-jauh datang langsung ke kantor DKPP, cukup mengisi formulir dengan log in terlebih dahulu di website DKPP,â€
kata Syopiansyah
Jayaputra
selaku tenaga ahli IT DKPP dalam presentasinya tentang SOP pengaduan tidak
langsung.
Rencananya, aplikasi ini akan
dipresentasikan dulu kepada anggota DKPP sebagaimana permintaan dari Saut
Hamonangan Sirait kepada yang disampaikan dalam forum, untuk selanjutnya baru
dibuatkan SOP-nya. (tyk)