Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar kegiatan sosialisasi tentang penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (18/3) depan. Sebelumnya, kegiatan yang sama telah diselenggarakan di Kota Tarakan Provinsi Kaltara (15/2) dan Kota Denpasar, Provinsi Bali (5/3).
Kegiatan sosialisasi yang mengundang civitas akademika ini akan diselenggarakan DKPP di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi kelembagaan DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, sekaligus mensosialisasikan peraturan-peraturan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu kepada civitas akademika di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini, kalangan civitas akademika dapat menjadi duta penegakan kode etik di lingkungannya. Menurutnya, sosialisasi ini telah dimulai sejak tahun 2018, bertempat di daerah-daerah dengan jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik yang tinggi. “Berbeda dengan tahun lalu, tahun 2019 ini DKPP menyasar ke daerah-daerah dengan jumlah aduan yang sedikit, tujuannya untuk pemerataan sebaran informasi tentang penegakkan kode etik penyelenggara pemilu kepada khalayak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bernad menjelaskan bahwa sosialisasi tentang penegakkan kode etik tidak hanya ditujukan kepada civitas akademika, namun juga awak media lokal melalui kegiatan media gathering, pada hari Minggu (17/3) di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta.
“Selain melakukan kegiatan sosialisasi dengan civitas akademika, DKPP juga akan menyelenggarakan media gathering,” tambah Bernad.
Perihal media gathering, Bernad menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dikemas dalam bentuk diskusi ringan antara Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam dengan kalangan media massa lokal. Tujuannya, untuk mendekatkan kelembagaan DKPP dengan media massa lokal. “Jurnalis memiliki peran penting dalam menyebarluaskan pelaksanaan tugas dan fungsi DKPP termasuk hasil-hasil persidangan kode etik, baik di tingkat pusat maupun di daerah” pungkasnya. (Rilis DKPP)