Jakarta,
DKPP– Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan perkara yang
melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kab Karimun, Prov Kepulauan Riau. Perkara
tersebut berdasarkan aduan dari Zulfan Efendi yang merupakan Dewan Pimpinan
Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPAC PKB).
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat verifikasi
Gelar Perkara yang dilakukan oleh tim verifikasi DKPP yang diketuai oleh
Anggota Nur Hidayat Sardini, Jumat (2/5) di Hotel Mirah, Bogor.
“Perkara atau aduan yang masuk dalam persidangan
DKPP adalah perkara yang benar – benar telah memenuhi syarat formil dan
materil,†ungkap Sardini usai rapat verifikasi.
Para Teradu yang terdiri dari Bambang Hermanto,
Eko Purwandoko, Raja Anwar, Samsir dan Ahmad Sulton diperkarakan karena tidak
bersedia menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kab Karimun atas keberatan
Saksi mengenai perselisihan perolehan suara sah untuk caleg Nomor urut 1 partai
PKB untuk DPRD Kabupaten Karimun Dapil III. (sdr)