Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik
penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan
Putusan dari 19 perkara di Ruang
Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/11/2018).
Perkara-perkara yang akan dibacakan antara lain
terkait dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Dairi, KPU
dan Panwaslu Kabuapten Tapanuli Utara, Ketua dan Anggota KPU dan Panwaslu
Kabupaten Kerinci, Ketua dan Anggota Bawaslu Banyuasin, Ketua dan ANggota
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, KPU RI, dan KIP Aceh Utara, Anggota Bawaslu
Kota Jakarta Selatan dan lain-lain (lihat perkara yang akan diputus).
“Putusan yang akan dibacakan adalah perkara yang
sudah dilakukan sidang pemeriksaan sebelumnya baik melalui vidcon (video
conference, red) maupun sidang di daerah,†kata Kepala Bagian Administrasi
Umum DKPP Yusuf.
Sidang
ini, lanjut yusuf, terbuka untuk umum. Tidak hanya para pihak yang beperkara
bisa hadir melainkan juga masyarakat yang memiliki kepedulian dan animo bisa
juga menyaksikan jalannya sidang ini. Untuk memudahkan para pihak, stakeholder,
serta masyarakat, sidang ini disiarkan pula melalui chanel facebook dengan
laman www.facebook.com/medsosdkpp/.
[rilis]
Berikut
19 perkara yang akan diputus besok.