Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (3/9/2021) pukul 07.00 WIB atau 08.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Willibrodus Lay-J.T. Ose Luan, yaitu Yohanes Belawa Karang. Dalam perkara ini, Yohanes memberikan kuasanya kepada Helio Moniz De Araujo.
Selaku Pengadu, ia mengadukan tujuh penyelenggara pemilu Kabupaten Belu yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Belu dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Belu.
Lima Anggota KPU Kabupaten Belu yang diadukan adalah Mikhael Nahak (Anggota merangkap Ketua), Yoni Arianto Neolaka, Yacobus Fahic Nahac, Yohanes S.A. Palla, dan Herlince Emiliana Asa. Kelimanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Belu yang diadukan adalah Andreas Parera (Anggota merangkap Ketua), Agustinus Bau, dan Maria Gizela Lumis. Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Dalam pokok aduan perkara, Teradu I-Teradu V didalilkan melakukan sejumlah pelanggaran KEPP, di antaranya adalah dugaan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengacak RT sehingga mengakibatkan adanya pemilih yang terdaftar di DPTb merskipun sudah terdaftar di DPT. Teradu I-Teradu V juga diduga melakukan penggelembungan jumlah surat suara di sejumlah TPS sehingga jumlah surat suara melebihi jumlah yang telah ditentukan dalam aturan (jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan).
Selain itu, Teradu I-Teradu V juga diduga telah menolak untuk memperlihatkan Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan KWKdari semua kecamatan pada pleno tingkat Kecamatan.
Sementara, Teradu VI-Teradu VIII disebut Pengadu telah melakukan pembiaran atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02, seperti janji memberikan uang dan sertifikasi tanah serta membuka posko berobat gratis pada tiga titik hingga hari pemilihan pada 9 Desember 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]