Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 17-PKE-DKPP/II/2020 di Kota Surabaya, Sabtu (7/3/2020).
Perkara dengan registrasi pengaduan 17-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh salah seorang peserta seleksi Panwascam Pilkada 2020, Robert Simangungsong. Ia mengadukan tujuh penyelenggara pemilu yang lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang menjadi Teradu adalah M. Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Usman, Yaqub dan Hidayat. Dua Teradu lainnya adalah staf Bawaslu Kota Surabaya, Suib dan Anggota Panwascam Dukuh Pakis, Rifai.
Dalam pokok aduannya, ketujuh Teradu diduga melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap Panwascam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin No. 3, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya pada Sabtu (7/3/2020), pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang perkara 17-PKE-DKPP/II/2020 adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga Pihak Terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]