Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya.
Ketiga perkara tersebut dengan nomor 112-PKE-DKPP/III/2025, 140-PKE-DKPP/IV/2025, dan 148-PKE-DKPP/V/2025 akan digelar secara terpisah pada 2- 3 Juli 2025. Rinciannya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksaan dua perkara ini akan dilaksanakan pada hari Rabu (2/7/2025) pukul 09.00 WIB. Dua perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo (pengadu I), beserta beserta empat annggotanya, yaitu: Ana Raminah, Hanif Syazali, Peppy Lestari, dan Rusman (masing-masing sebagai pengadu II sampai dengan V).
Pada perkara 112-PKE-DKPP/III/2024, para pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana. Sedangkan pada 140-PKE-DKPP/IV/2025, para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, beserta empat anggotanya, yakni: Charles Bronson, Dina Mariana, Maya Widya Sari Sihombing, dan M. Fery Irawan (masing-masing sebagai teradu I sampai dengan V).
Para teradu dalam dua perkara ini didalilkan telah melalaikan tugas, wewenang, kewajiban, dan fungsinya dengan memberikan arahan kepada KPPS agar memperbolehkan dua orang pemilih menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 004 Selat Utara. Kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
2. Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Gatner Eka Tarung yang memberikan kuasa kepada M. Junaedi L. Gaol.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah (teradu I), dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo (teradu II).
Para teradu didalilkan secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan 12. 977 undangan memilih kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas. Menurut pengadu, hal itu merugikan calon Bupati Kapuas, Erlin Hardi, karena Mantangai merupakan basis suara dan tempat kelahiran calon bupati nomor urut empat tersebut.
Sementara itu, teradu II didalilkan membiarkan teradu I sewenang-wenang dalam menjalankan tugas, kewajiban, wewenang, dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Teradu II tidak memberikan teguran atau peringatan atas tindakan teradu I yang merugikan salah satu calon Bupati Kapuas.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]