Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tiga perkara tersebut yang masing-masing bernomor 162-PKE-DKPP/VI/2025, 183-PKE-DKPP/VIII/2025 dan 166-PKE-DKPP/VI/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 11 dan 12 September 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025
Sidang pemeriksaan dua perkara ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Kamis (11/9/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang memberikan kuasa kepada M. Junaedi Lumban Gaol, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar (Teradu I). Turut diadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, beserta empat anggotanya, yaitu: Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia (masing – masing sebagai Teradu II sampai dengan VI).
Perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 diadukan oleh Fikri Haikal, Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu dan Khairul Hanafi. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi (Teradu I) beserta empat anggotanya, yaitu: Benny Setia, Siti Wahidah,Kristaten Jon, dan Nurhalina (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V).
Para teradu dalam dua perkara tersebut didalilkan tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak transparan dalam menangani dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Barito Utara. Penanganan dugaan politik uang oleh para teradu dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.
2. Perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Jumat (12/9/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu dan memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu : Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja dan Dwi Swasono (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V).
Pengadu mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melanggara peraturan perundang – undangan terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]