Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada 21 – 22 Mei 2025.
Tiga perkara tersebut, masing-masing bernomor 69-PKE-DKPP/II/2025, 89-PKE-DKPP/II/2025, dan 116-PKE-DKPP/II/2025, akan disidangkan di hari yang berbeda. Berikut ini rinciannya:
1. Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) pukul 09.00 WIB. Kedua perkara ini diadukan oleh Mara Ondak yang memberikan kuasa kepada Aermadepa, dan kawan-kawan.
Pada perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, beserta empat anggotanya yakni: Yan Suardi, Elvi Safnie, Sulastri, dan Juli Yusran. Para Teradu didalilkan tidak melakukan tugasnya melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Para Teradu juga diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/24 terkait rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
Sedangkan pada perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dua anggotanya, yakni: Lumban Tori dan Zaini Afandi. Ketiga Teradu didalilkan tidak melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Para teradu dituding tidak melaksanakan pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diduga merupakan mantan Terpidana. Para teradu juga didalilkan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Wan Vibowo dan Sibet di Bawaslu Kabupaten Pasaman. Laporan tersebut terkait persyaratan administrasi calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
2. Pekara Nomor 116-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 116-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Anggit Kurniawan Nasution yang memberikan kuasa kepada Ali Mursyid, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dua anggotanya, yakni: Zaini Afandi dan Lumban Tori (masing-masing selaku teradu I sampai III).
Teradu I didalilkan menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang tercantum pada Kesimpulan dan Rekomendasi hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 yang ditandatangani ketiga teradu.
Selain itu, ketiga teradu dianggap tidak melaksanakan prinsip adil dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Hal tersebut tercermin dari hasil kajian dugaan pelanggaran dengan nomor register 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024.
Ketiganya juga didalilkan tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pengadu principal selaku terlapor.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]