Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 16-18 Juli 2025.
Tiga perkara tersebut masing-masing bernomor 48-PKE-DKPP/I/2025, 96-PKE-DKPP/III/2025 dan 161-PKE-DKPP/VI/2025. Sidang pemeriksaan atas perkara-perkara itu akan digelar secara terpisah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Riau, pada Rabu (16/7/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Hendra Saputra yang memberikan kuasa kepada Arisona Suganda Hasibuan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal. Pengadu mendalilkan teradu telah menghentikan laporan, yang telah diregistrasi, secara tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/III/2025
Perkara ini akan disidangkan di Kantor KPU Provinsi Riau, pada Kamis (17/7/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Bunyamin SZ yang memberikan kuasa kepada Wandi dan Maryanto.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Andrizal, beserta empat anggotanya, yakni: Ari Nugroho Susanto, Bambang Sugi Hartono, Syakir Hamdani, dan Rida Nur Kisawan (masing-masing sebagai teradu I sampai dengan teradu V).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Ketua Panwascam Pangkalan Kerinci, Fadly, beserta dua anggotanya, Ibnu Solihin dan Marzuki (masing-masing sebagai teradu VI dan teradu VIII).
Kemudian, pengadu juga. mengadukan Kepala Sekretariat Panwascam Pangkalan Kerinci, Jumnasril, serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pangkalan Kerinci Barat, Johari (sebagai teradu IX dan teradu X).
Sepuluh teradu didalilkan dengan sengaja melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan mengambil paksa barang milik orang lain dari rumah pengadu yang dijadikan posko pemenangan pasangan calon Nasarudin – Abu Bakar pada pilkada tahun 2024. Tindakan tersebut kemudian dipublikasikan para teradu di media massa.
3. Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Riau, pada Jumat (18/7/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Aldiko Putra yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Wawan Ardi, dan tiga anggotanya, yakni: Yeni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Oki Heriyanto (masing-masing sebagai teradu I sampai teradu IV).
Keempat teradu didalilkan mengabaikan surat pengadu permohonan penundaan penggantian antar waktu (PAW) pengadu yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi hingga terbitnya putusan hukum final dan mengikat dari Mahkamah Partai DPP PKB.
Ketika proses pemenuhan persyaratan calon PAW dilaksanakan para teradu, pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai DPP PKB yang telah memberhentikannya.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
David juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]