Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga perkara tersebut yakni Nomor 245-PKE-DKPP/X/2024, 253-PKE-DKPP/X/2024, dan 272-PKE-DKPP/X/2024, akan diperiksa di Kota Palembang pada tanggal 5 – 7 Maret 2025. Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 245-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (5/3/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Perkara ini diadukan oleh Andy Irawan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani (Teradu I), dan empat Anggota KPU Kabupaten Lahat, yaitu; Elfa Rani, Emil Asy Ari, Agusman Askoni, dan Eva Metriani, masing-masing sebagai Teradu II sampai V.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana (Teradu VI), dan empat Angota Bawaslu Kabupaten Lahat, yaitu: Mahliza Andra Juarsyah, Ario Kesuma Wijaya, serta Ikhwan Zamroni, masing-masing sebagai Teradu VII sampai X.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V telah bertindak tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka dalam menjalankan pelaksanaan tahapan verifikasi terhadap dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Lahat 2024. Menurut pengadu, para teradu terkesan tertutup dengan tidak mengumumkan informasi tentang pleno terbuka terhadap hasil verifikasi faktual tahap 1. Selain itu para teradu diduga berpihak kepada bakal calon bupati dari jalur perseorangan.
Sementara itu, teradu VI sampai X didalilkan melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu. Para teradu dinilai tidak menjalankan dengan baik fungsi pengawasan pada tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lahat terhadap dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Menurut pengadu, banyak pendukung yang Tidak Memenuhin Syarat (TMS), namun masih terdaftar sebagai pendukung.
2. Perkara Nomor 253-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (6/3/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, yaitu Yudi Risandi (Ketua) , Ahmad Kabul, dan Feru.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yaitu Rahmad Hidayat (Ketua), Mario Restu Prayogi, dan Ade Satria Dwi Putra selaku Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan para teradu telah lalai dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak Tahun 2024 dengan meloloskan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Dapil 2,dari Partai Buruh sebagai anggota PPS di Desa Lubuk Leban.
3. Perkara Nomor 272-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (7/3/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. Perkara ini diadukan oleh Hidayat Amin.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Ikhwan Zamroni, Mahliza, Andra Juarsyah, dan Ario Kesuma Wijaya, masing-masing sebagai Teradu II sampai V.
Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dari pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat dengan dilimpahkannya laporan pengadu kepada masing – masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sehingga berakibat laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa dalam agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis