Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Ketiga perkara bernomor 160-PKE-DKPP/VI/2025, 167-PKE-DKPP/VI/2025, dan 151-PKE-DKPP/V/2025 akan digelar secara terpisah pada 6 s.d 8 Agustus 2025. Rinciannya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu (6/8/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Dadan Jaenudin yang memberikan kuasa kepada Topan Prabowo dan Ali Bachtiar.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, beserta empat anggotanya, yaitu; Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara R.
Para Teradu diduga melakukan pelanggaran KEPP karena diduga tidak menindaklanjuti dan meregister permohonan sengketa pemilihan pada Pilkada Tahun 2024.
2. Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/VI/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Yayat Supriatna.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, beserta empat anggotanya, yaitu; Fauzi Akbar Rudiansyah, Ayub Fahmi, Dardiri Edi Sabara, dan Nunu Nugraha.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah tidak profesional dan netral dalam penanganan laporan pada PIlkada Tahun 2024.
3. Perkara Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada hari Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Dadan Jaenudin yang memberikan kuasa kepada Topan Prabowo dan Ali Bachtiar.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami beserta empat anggota yaitu; Ade Abdulah Sidiq, Cecep Hamzah Pansuri, Intan Paramitha Sutiswa, dan Yugastiana Ainulyaqin.
Teradu didalilkan melanggar prinsip profesional, prinsip berkepastian hukum, dan prinsip adil penyelenggara pemilu. Hal ini disebabkan oleh para Teradu tidak berlaku jujur dalam penetapan salah satu calon Bupati di Kabupaten Tasikmalaya yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis