Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Jayapura, Papua.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024, 86-PKE-DKPP/V/2024, dan 87-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 24 – 26 Juni 2024. Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024
Sidang pemeriksaan pertama dengan Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh Baharudin Farawowan akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIT di Kantor Polda Papua, Kota Jayapura, Papua.
Pengadu mengadukan delapan penyelenggara pemilu, lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom Melianus Matius Gobay, Abdul Rahman Lestaluhu, Izac Zec Matulessy, Korinus Rejauw, dan Robertus Lukas Watae selaku Teradu I sampai V.
Tiga Teradu Lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Yaser A Runggamusi, Carmiati, dan Yustinus Aso selaku Teradu VI sampai VIII.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan penundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Keerom pada Pemilu 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
2. Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/V/2024
Selanjutnya sidang pemeriksaan kedua dengan Perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh Sendy Lepi akan digelar pada Selasa (27/6/2024) pukul 09.00 WIT di Kantor Polda Papua.
Pengadu mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, yaitu Yulius Uopdana, Hubertus Bamulki, Kotan Kalakmabin, Agustinus Yawalka, dan Elipinus Kedumand selaku Teradu I sampai V.
Serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu Yanus Yepmun, Pepiyanus Uropmabin, Yance Malo, Timotius Uropmabin, dan Marta Adii selaku Teradu VI sampai X.
Pengadu mendalilkan seluruh Teradu telah merubah Berita Acara Sertifikasi Perolehan Suara Tingkat Distrik Serambakon tanpa melibatkan PPD Distrik Serambakon, Saksi, dan tidak dilaksanakan dalam ruang pleno terbuka tingkat Kabupaten.
3. Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024
Sementara perkara ketiga ialah perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2024. Perkara ini diadukan oleh Natalis Tabuni dan akan digelar di Kanto Polda Papua pada Rabu (28/6/2024) pukul 09.00 WIT.
Pengadu mengadukan Nolianus Kobogau, Johan Maiseni dan Junus Miagoni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya) sekaku Teradu I sampai III.
Selain itu ia juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya Etias Karoba selaku Teradu IV.
Keempat Teradu didalikan tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan diduga telah memanipulasi hasil Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam ketiga sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]