Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Surabaya.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024, 141-PKE-DKPP/VII/2024, dan 174-PKE-DKPP/VIII/2024, akan diperiksa secara terpisah di Kota Surabaya pada 4-5 September 2024. Berikut rincian mengenai kelima perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara pertama yang diperiksa adalah perkara Nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024 pada Rabu (4/9/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya.
Perkara ini diadukan oleh Anggota DPR H. Sungkono yang memberi kuasa kepada Mursid Mudiantoro. Dalam perkara ini, Pengadu mengadukan 12 penyelenggara Pemilu.
Tujuh di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yaitu A. Warita (Ketua), Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Anggraini, Eka Rahmawati, Dwi Endah Prasetyowati, Dewita Hayu Shinta, dan Anwar Holis. Ketujuh nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII.
Sementara lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Novli Bernado T. (Ketua), M. Agil Akbar, Teguh Suasono W., Syaifudin, dan Eko Rinda P. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu VIII sampai Teradu XII.
Para Teradu didalilkan telah mengabaikan laporan yang disampaikan Pengadu tentang dugaan pergeseran suara di beberapa kecamatan di Kota Surabaya. Diabaikannya laporan tersebut pun merugikan Pengadu yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
2. Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024
Selanjutnya, sidang pemeriksaan kedua akan memeriksa perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024 pada Kamis (5/9/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya.
Perkara ini diadukan oleh Zainal Abidin, yang memberi kuasa kepada Deni Ilhami dan Salamul Huda. Pengadu mengadukan 10 penyelenggara Pemilu.
Lima nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi (Ketua), Subairi, Naafilah Astri Swarist, Soeprayitno, dan Agus Turcham. Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Lima nama lain yang menjadi Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Novli Bernado T. (Ketua), Syafiuddin, Eko Rinda P., M. Agil Akbar, dan Teguh Suasono P. Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu X.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah meloloskan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya dalam verifikasi Caleg. Menurut Pengadu, Caleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat yang diperoleh dari sekolah negara lain.
Sedangkan Teradu VI sampai Teradu X didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V terkait kelolosan Caleg sebagaimana disebutkan di atas.
3. Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan ketiga akan memeriksa perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024 pada Kamis (5/9/2024) pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya.
Perkara ini diadukan oleh Muh. Akbar Umbu Nay. Ia memberikan kuasa kepada Caturiyandi Febriyono dan Ach. Nasrullah Ubaidah.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, yaitu Lutfiati, Siti Mudawiya, Radheteryan Ferdiansyah, Muhammad Syariffudin Lubis, dan Mochammad Farhan.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumbersuko. Temuan dugaan pelanggaran tersebut adalah dugaan pergeseran suara Caleg.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]