Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada 1-2 Juli 2024.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024, 103-PKE-DKPP/V/2024, dan 104-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 1-2 Juli 2024. Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut
1. Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024
Perkara ini akan diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Kota Medan, Senin (1/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh inisial MT memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yaitu Saipul Bahri Dalimunthe.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu.
2. Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024
Perkara yang akan diperiksa di Kantor KPU Provinsi Sumut, Senin (1/7/2024) pukul 09.00 WIB ini diadukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat bernama Ilham Mendrofa, yang memberikan kuasa kepada Khairul Anom.
Pihak Teradu dalam perkara ini terdapat delapan orang. Tiga Teradu pertama adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Maruli Sitorus, Juskanri Sihaholo, dan Supriadi.
Lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Adi Susanto, M. Yusuf, Bambang Desriadi, James Ambarita, dan Darwin. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu IV sampai Teradu VIII.
Dalam pokok aduan, Teradu I sampai Teradu III didalilkan menyarankan Pengadu untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada saat Pemilu 2024. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sementara itu, Teradu IV sampai Teradu VIII diduga melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
3. Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/V/2024
Perkara ini masih diadukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Ilham Mendrofa, yang memberikan kuasa kepada Khairul Anom. Perkara ini akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Kota Medan, Selasa (2/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Ilham Mendrofa mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu Henri W. Pasaribu, Efrida Purba, dan Eduard Bert Sianturi. Ketiga nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Selain itu, Ilham Mendrofa juga mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu Meena Cibro, Holong Hasugian, Marusaha, Saudara Purba, dan Sutomo Voker Tamba. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu IV sampai Teradu VIII.
Teradu I sampai Teradu III didalilkan tidak netral dan tidak profesional karena menyebut laporan yang dibuat Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiil tanpa keterangan yang jelas serta tidak memberikan Pengadu kesempatan untuk memperbaiki laporan tersebut.
Laporan yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan adalah terkait dugaan penggelembungan suara suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada saat Pemilu 2024.
Sedangkan Teradu Teradu IV sampai Teradu VIII didalilkan tidak profesional karena diduga membiarkan penggelembungan suara tersebut.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda dari sidang–sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang-sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” terang David.
Namun, khusus perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 akan diperiksa dalam sidang tertutup karena menyangkut kesusilaan.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]