Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.
Ketiga perkara tersebut yaitu perkara Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024, 249-PKE-DKPP/X/2024, dan 251-PKE-DKPP/X/2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara 239-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan perkara yang diadukan oleh Adolfien Supit dan memberikan kuasa kepada Nicolaas Tumurang ini akan dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024) pukul 09.00 WITA.
Pengadu mengadukan Albertien Grace Vierna Pijoh, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli, dan Rojer Rafael Datu (Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan membatalkan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tomohon. Padahal dalam proses pencalonannya, Teradu tidak pernah melakukan pelanggaran hukukm, administrasi, dan lain sebagainya.
2. Perkara Nomor 249-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan perkara yang diadukan oleh Adolfien Supit dan memberikan kuasa kepada Nicolaas Tumurang ini akan dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) pukul 09.00 WITA.
Pengadu mengadukan Stenly Jerry Kowaas, Yossi Christian Korah, dan Handry Bertus Yanson Tumiwuda (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon) sebagai Teradu I sampai dengan III.
Ketiga Teradu didalilkan tidak secara terbuka menangani temuan dugaan pelanggaran administrasi oleh Pengadu. Bahkan Pengadu tidak pernah tahu ada temuan tersebut dan bagaimana proses persidangan yang dilakukan oleh Teradu I sampai III.
3. Perkara Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Ardiles M. Revelino Mewoh, Dony Rumagit, Zulkifli Densi, Erwin F. Sumampouw, dan Steffen Stevanus Linu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Pengadu I sampai V.
Kelimanya mengadukan Abdul Muin Wengkang (Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) sebagai Teradu. Ia didalilkan melakukan penganiayaan kepada Siti Raihan Lauma yang merupakan istri sah Teradu hingga mengakibatkan luka memar di mata kanan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]