Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda (Mapolda) Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Ketiga perkara tersebut yaitu perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024, 183-PKE-DKPP/VIII/2024, dan 211-PKE-DKPP/IX/2024 akan digelar secara terpisah pada tanggal 9-11 Oktober 2024.
1. Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan perkara yang diadukan oleh Roni Wonda ini akan dilaksanakan pada Rabu (9/10/2024) pukul 09.00 WIT.
Roni Wonda mengadukan Nataluis Tabuni, Henki M. Tinal N, Marten Kagoya, Etau Labene, dan Esir Tabuni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak) sebagai Teradu I sampai V. Selain itu, turut diadukan Yorince Wanimbo dan Fredi Wandikbo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebagai Teradu VI dan VII.
Teradu I sampai V didalilkan mengalihkan perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak, namun laporan tersebut diabaikan oleh Teradu VI dan VII.
2. Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Apniel Nabelau yang memberikan kuasa kepada Hazairin dan Kiky Saepudin.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Stepanus Gobai sebagai Teradu yang didalilkan telah menerbitkan surat Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 terkait permintaan rekapitulasi ulang untuk tingkat PPS ke PPD dan diplenokan di Distrik Paniai Barat.
Surat tersebut ditandatangani Teradu sendiri tanpa melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai serta tanpa didahului investigasi dan pemeriksaan.
3. Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan perkara yang diadukan oleh Yance Tenouye dan Esau Wetipo ini akan dilaksanakan pada Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIT.
Keduanya mengadukan Silas Huby, Alminus Wuka, Maikel Walilo, dan Yoel Logo (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya) sebagai Teradu I sampai IV.
Para Teradu didalilkan bertindak tidak netral, tidak adil, dan tidak demokratis dalam melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 2 Juni 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]