Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024, 148-PKE-DKPP/VII/2024, dan 157-PKE-DKPP/VIII/2024, akan diperiksa secara terpisah di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada 17-19 September 2024. Berikut rincian mengenai tiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara pertama yang diperiksa adalah perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 di Markas Polda (Mapolda) Papua, Kota Jayapura, pada Selasa (17/9/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Jakcson Beanal yang memberi kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma. Dalam perkara ini, Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, yaitu Dete Abugau (Ketua), Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono, dan Delince Somou.
Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu telah mengambil alih atau meniadakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik di Distrik Tembagapura secara sepihak. Menurut Pengadu, rapat pleno tersebut seharusnya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura.
Selain itu, para Teradu juga diduga telah melakukan perubahan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten untuk dua Calon Legislatif (Caleg) DPR Papua yang berasal dari satu partai politik. Kedua Caleg ini yang masing-masing memperoleh 4 suara dan 64 suara pada rekapitulasi tingkat distrik di Distrik Tembagapura, berubah suaranya masing-masing menjadi 1.090 suara dan 2.828 pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
2. Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024
Selanjutnya, sidang pemeriksaan kedua akan memeriksa perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Caleg DPR Papua Tengah Yuniana Wandik yang memberi kuasa kepada Roni Wonda. Pihak Pengadu mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak.
Lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Nataluis Tabuni (Ketua), Hengky M. Tinal, Marten Kogoya, Etau Labene, dan Hesir Tabuni. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dua Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Yorince Wanimbu (Teradu VI) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Fredi Wandikbo (Teradu VII).
Teradu I sampai Teradu V diduga mengubah perolehan suara sehingga mengakibatkan beralihnya 12.439 suara milik Yuniana Wandik selaku Pengadu ke sejumlah Caleg dari berbagai partai politik. Dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik di lima distrik Kabupaten Puncak, Yuniana meraih 17.686 suara.
Sedangkan Teradu VI dan Teradu VII didalilkan tidak menindaklanjuti secara profesional laporan yang disampaikan pihak Pengadu tentang penggeseran suara yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V.
3. Perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VIII/2024
Perkara terakhir yang akan diperiksa adalah perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VIII/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (19/9/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Puncak bernama Pengadu mengadukan enam penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak.
Empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang menjadi Teradu adalah Nataluis Tabuni (Ketua), Hesir Tabuni, Marten Kogoya, dan Hengky M. Tinal. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV. Sedangkan dua Teradu lain adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Yorince Wanimbo (Teradu V) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Fredi Wandikbo (Teradu VI).
Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut Teradu I sampai Teradu IV telah memberhentikan PPD sejumlah distrik dengan tidak hormat dan diduga mengambil alih tugas PPD untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik sehingga membuat perolehan suara Pengadu berubah, yang semula menjadi 1.326 suara menjadi nol suara.
Sedangkan Teradu V dan Teradu VI disebut Pengadu telah membiarkan penggeseran suara yang dilakukan Teradu I sampai Teradu IV dan diduga tidak menindaklanjuti secara profesional laporan yang disampaikan pihak Pengadu tentang penggeseran suara tersebut.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]