Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda (Mapolda) Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Ketiga perkara tersebut yakni Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, 188-PKE-DKPP/VIII/2024, dan 193-PKE-DKPP/VIII/2024 akan digelar secara terpisah pada tanggal 15-17 Oktober 2024.
1. Perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (15/10/2024) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Amelius Oktovianus Neunuma, Maurids Soromaja, Dortea Romansaw, Agus Silo, dan Kadir Salwey.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Barnabas Dude, Metu Salack Kowi, Yosias Ruamba, Marta Widyanti Lestar, Yosep Stevanus Imbiri sebagai Teradu I sampai V.
Serta mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H. Mamoribo, Elly Nandotrai dan Omega Elanda Batkorumbawa Sebagai Teradu VI dan VIII.
Teradu I sampai dengan V didalikan tidak membagikan C.Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota kepada saksi di TPS pada saat selesai pencoblosan dan perhitungan pada Pemilu tahun 2024 serta tidak melaksanakan keberatan saksi untuk dilakukan pembetulan D.Hasil untuk Distrik Sawai, Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Hulu.
Sedangkan Teradu VI dan VIII didalilkan tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan keluar meninggalkan ruangan rapat pleno rekapitulasi.kabupaten.
2. Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024 akan dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Kopison Wanena yang memberikan kuasa kepada Ali Yusuf dan Anita Yuliana.
Pengadu mengadukan Linda Wanombo, Webenus Bembok, dan Weli Yikwa (Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara) sebagai Teradu I sampai III.
Menurut Pengadu para Teradu diduga masih aktif sebagai anggota serta pengurus partai politik pada saat pengumuman calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028.
3. Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan perkara yang diadukan Septinus Tipagau yang memberikan kuasa kepada Rahmansyah Fikriadin dan Irvan Adwithaman ini akan dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) pukul 09.00 WIT.
Pengadu mengadukan Nolianus Kobogau, Johan Maiseni, Junus Miagoni, Penias Somau, dan Dami Zanambani (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V diduga melakukan perubahan dan memanipulasi hasil rekapitulasi suara untuk memenangkan calon tertentu serta tidak mendistribusikan logistik Pemilu sebagaimana mestinya.
Selain itu, para Teradu juga didalilkan mengambil alih tugas rekapitulasi PPD untuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Namun rekapitulasi yang dilakukan para Teradu tidak berdasarkan kesepakatan sistem ikat atau noken di tiap kampung yang ada di kedua distrik tersebut.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis