Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Ketiga perkara tersebut yakni Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024, 209-PKE-DKPP/IX/2024, dan 216-PKE-DKPP/IX/2024, yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bengkulu pada periode 30 Oktober – 1 November 2024. Berikut rincian ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (30/10/2024) pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang memberikan kuasa kepada Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Sahran, M. Hasanudin, dan M. Arif Hidayat selaku Teradu I sampai III.
Para Teradu diduga tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam melaksanakan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada tahapan evaluasi kinerja peserta existing yang telah ditentukan serta tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
2. Perkara Nomor 209-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (31/10/2024) pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan Septo Adinara memberikan kuasa kepada Suryadi.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, Eko Sugianto, Asmara Wijaya, dan Debisi Ilhodi selaku Teradu I sampai IV.
Menurut Pengadu, Teradu I sampai IV diduga melanggar asas integritas, profesional, dan memihak kepada kepentingan kelompok sebagai penyelenggara Pemilu pada saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Bengkulu.
3. Perkara Nomor 216-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (1/11/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Pitra Martin yang memberikan kuasa kepada Gusti Rahmat.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Santoso, Ganti Budiarto, Ervan Gustian, Dedi Mulyadi, dan Apro Gandi selaku Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V didalikan tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dengan tidak memberikan penjelasan terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]