Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketiga perkara tersebut yakni Nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024, 238-PKE-DKPP/IX/2024, dan 265-PKE-DKPP/X/2024, yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada periode 9 – 11 Desember 2024. Berikut rincian ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Fathurrahman yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.
Pengadu mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yaitu Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, yang masing-masing menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar.
Teradu I diduga melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
Selain itu, Teradu I dan II dituduh memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangi Caleg PAN nomor urut 1, Pangeran Khairul Saleh. Caleg tersebut merupakan pihak terkait yang berada di urutan keenam dalam daftar pemilihan daerah Kalimantan Selatan 1 pada Pemilu 2024.
2. Perkara Nomor 238-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (10/12/2024 pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Nurmansyah yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Hafiz Ridha, Muhaimin, Ramliannoor, Wahyu, dan Muhammad Syahrial Fitri selaku Teradu I – V.
Para Teradu diduga melanggar asas integritas dan profesionalisme, serta dinilai tidak cermat dalam menentukan pihak yang berperkara pada kasus a quo. Selain itu, putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang diputuskan oleh para Teradu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
3. Perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Murdani yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu Ihsan Rahmani, Rima Melati, Emmy Najmiati, Herry Febriadi, dan Muhammad Noor sebagai Teradu I – V.
Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugas dengan mengarahkan penyelenggara badan adhoc untuk melakukan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif guna mendukung salah satu peserta Pemilu 2024
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]