Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Pasangkayu.
Tiga perkara tersebut meliputi Nomor 93-PKE-DKPP/III/2025, 120-PKE-DKPP/III/2025, dan 132-PKE-DKPP/IV/2025. Berikut sedikit rincian mengenai kedua perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/III/2025
Perkara yang diadukan oleh Koordinator Gerak Langkah Indonesia (GLI), Putrawan Suryatno ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WITA. Pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, bersama dua anggotanya, yaitu Darmawan dan Moh. Fajar Purnomo.
Ketiga teradu didalilkan tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati yang merupakan petahana. Menurut pengadu, calon bupati tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada karena melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Pasangkayu pada masa kampanye Pilkada 2024.
2. Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/III/2025
Perkara ini akan disidangkan di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Rabu (6/8/2025), pukul 09.00 WITA. Pihak pengadu adalah seorang bernama Ardi Trisandi, Sedangkan pihak teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Darmawan.
Darmawan didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena diduga tidak menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu yang memerintahkan sejumlah Kepala Desa untuk melakukan hal yang menguntungkan salah satu Calon Bupati dalam Pilkada 2024.
3. Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/IV/2025
Perkara ini akan diperiksa pada di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WITA. Pihak pengadu adalah Koordinator Gerak Langkah Indonesia (GLI), Putrawan Suryatno, sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, beserta empat anggotanya, yaitu Hasnur, Syahruddin, Nurliana, dan Nia Indasari.
Para teradu didalilkan melakukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya adalah hanya mengundang tim sukses dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur Sulawesi Barat saat penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Kabupaten Pasangkayu untuk Pilkada 2024.
Putrawan juga menyebut teradu juga tidak profesional dalam proses rekapitulasi formulir C.PEMBERITAHUAN.KWK yang tidak terdistribusi. Selain itu, para teradu juga didalilkan telah memerintahkan PPS untuk menggunakan dress code “peci hitam dan jilbab merah” saat pelantikan KPPS. Menurut pengadu, dress code “peci hitam dan jilbab merah” menyerupai tagline salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan dari tiga perkara ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
David juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]