Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2024, 84-PKE-DKPP/V/2024, dan 85-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 5-6 Juni 2024. Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut:
- Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2024
Sidang pemeriksaan pertama dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh Syors Antonius Prawar akan dilaksanakan pada Rabu (5/6/2024) pukul 10.00 WIT di Kantor KPU Provinsi Papua Barat.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat
Teradu diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita saat melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.
- Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2024
Selanjutnya sidang pemeriksaan kedua dengan Perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2024 akan digelar pada Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIT di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Perkara ini diadukan oleh Arianus Paressa memberikan kuasa terhadap Handri Piter Poae, Ansel Lumendek dan Geyser Mangerongkonda.
Pengadu mengadukan delapan penyelenggara pemilu, lima di antaranya adalah Ketua dan empat Anggota KPU Fak Fak, yaitu Hendra J. C. Talla, Yosan Massa, Marthen Luther Singgir, Mohammad Idris Rumata, dan Nur Hasmiah. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dua Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Fak Fak Arifin Takamokan (Teradu VI) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fak Fak Syaril Radal Serbunit (Teradu VII). Sedangkan Teradu VIII Ketua PPD Distrik Kokas adalah Akmal Riya.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I-V melakukan intervensi terhadap Teradu VIII pada pleno tingkat Distrik Kokas dan diduga melakukan perubahan berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPR Kabupaten/Kota di Distrik Kokas yang tidak sesuai dengan hasil yang tertuang pada masing- masing TPS.
Sedangkan Teradu VI sampai VII didalilkan oleh Pengadu tidak melakukan penindakan dengan benar dan terkesan melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut.
- Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024
Sementara perkara ketiga ialah perkara nomor 85-PKE-DKPP/V/2024 akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kamis (6/6/2024) pukul 14.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Barat, yaitu Elias Idie, Jhon Charles Imbiri, Nurlaila Muhammad, Menahen Julens Sabarofek, dan Nortbertus.
Kelima nama tersebut mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Ivon Kaderia Nimbafu.
Teradu didalilkan tidak jujur dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan status dirinya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam ketiga sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]