Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada 21-22 Agustus 2024.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024, 123-PKE-DKPP/VII/2024, dan 167-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 21-22 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan 123-PKE-DKPP/VII/2024
Kedua perkara ini akan diperiksa dalam satu sidang yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Rabu (21/8/2024), pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, yaitu Iron Sahroni (Ketua), Edison, Fahrul Rozi, Suparmin, dan Yatno. Sedangkan perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, yaitu Himun Zuhri (Ketua), Ibnu Jaril, Zamharil, Nur Anisah, dan Nuris Bailan Noverminda.
Para Pengadu dari kedua perkara tersebut mengadukan Anggota KPU Kabupaten Merangin Nurfathu Qorida. Dalam dua perkara tersebut, Nurfathu Qorida didalilkan telah memberikan perintah kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembah Masurai untuk menggeser atau memindahkan suara kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI atas nama Bursah Zarnubi.
2. Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara yang akan diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (22/8/2024) pukul 09.00 WIB ini diadukan oleh mantan Anggota KPU Kota Jambi H. Abdul Rahim. Pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin.
H. Abdul Rahim mendalilkan Suparmin telah memalsukan/ mengubah Berita Acara (BA) Pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak. Isi poin dalam BA yang diubah adalah terkait pengajuan cuti H. Abdul Rahim saat masih menjadi Anggota KPU Kota Jambi.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda dari sidang–sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang-sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” terang David. [Rilis Humas DKPP]