Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XI/2019, sidang bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Sabtu (21/12/2019).
Pengadu pada perkara tersebut adalah Bambang Hermanto. Sedangkan Teradunya adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra, Rapiuddin serta Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Wakatobi, yaitu La Ode Yusuf dan Mursidin.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga Rapiuddin dan La Ode Yusuf telah menyalahgunakan wewenang dalam pengembalian Staf PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke instansi induk yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
La Ode Yusuf juga diduga menyalahgunakan wewenang dalam memasukan Staf Non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa dilakukan seleksi ulang.
Sedangkan Mursidin yang berstatus Teradu III diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan.
Sidang pemeriksaan ini rencananya akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra di kantor KPU Provinsi Sultra, Jl. Chairil Anwar No 9 Puuwatu, Kota Kendari, pukul 11.00 WITA.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]