Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (17/1/2024) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam yang memberikan kuasa kepada Abdul Fatah Pasolo, Murad Malawat, Arifudin dan Suwardy Kalengkongan.
Para Pengadu mengadukan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (Teradu I) serta Ketua dan Anggota KPU Kab. Maluku Tengah, yaitu Abdurahim Lesnussa (Ketua), Samsudin Makuituin, Harold Y. Pattiasina, Erik Ridwan Syukur, dan Abdul Aziz Latuconsina sebagai Teradu II-VI.
Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Maluku Tengah, yaitu La Amisuri (Ketua), Roos Losia Kanikir dan Siti Nur Malawat sebagai Teradu VII-IX.
Teradu I didalilkan tidak netral dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah karena diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Zulkarnain Awat Amir.
Sementara Teradu II-VI diduga menetapkan dan mengangkat saksi partai politik sebagai anggota PPK Kecamatan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah. Selain itu Teradu II-Vi juga diduga mengabaikan permintaan saksi pasangan calon nomor urut 1 untuk menampilkan jumlah pemilih dengan kategori DPTB di Kecamatan Seram Utara.
Selain itu, Teradu VII-IX didalilkan tidak menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu II-VI karena tidak melakukan penanganan dan penyelesaian setelah penelusuran awal.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis