Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara sekaligus, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (23/12/2022) pukul 09.00 WIB
Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022
Perkara ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Pilipus F.Sarumaha, dan Alismawati Hulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Serta empat Anggota Panwascam, Frederikus F. Sarumaha (Kec. Telukdalam), Ivoarata I. Sebua Zamili (Kec. PP. Batu Utara), Kurniaman Telambanua (Kec. Gomo), dan Feberiani Hulu (Kec. Mazo) sebagai Teradu IV sampai Teradu VII.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VII melanggar kode etik karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan nama-nama yang terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan.
Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022
Perkara ini diadukan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Alismawati Hulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Teradu lainnya adalah Anggota Panwas Kec. Pulau-Pulau Batu, Aryanus Sarumaha sebagai Teradu IV.
Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai III melanggar kode etik karena mengangkat calon Anggota Panwas Kec. Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan (Teradu IV) yang tidak memenuhi syarat.
Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022
Perkara ini diadukan oleh, Melison Harefa. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Alismata Hulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Serta mengadukan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Sarso F. Sarumaha sebagai Teradu IV.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai IV diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dan tidak teliti terkait penetapan Panwascam terpilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].