Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (26/7/2023) pukul 10.00 WIB.
Pengadu dalam perkara Kalvinus Tafonao mengadukan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Repa Duha beserta empat Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, yaitu Meidanariang Hulu, Edward Duha, Yulianus Gulo, Eksodi M. Dakhi. Kelima nama yang diadukan ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Selain itu juga mengadukan empat penyelenggara pemilu tingkat ad hoc Kabupaten Nias Selatan, yaitu Anggota PPK Teluk Dalam Linus Serius Sarumaha (Teradu VI), Anggota PPS Sondregeasi Maniamolo Anjelus Bago (Teradu VII), Anggota PPS Lagundri Irmansyah Gee (Teradu VIII), dan Staf Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Hibala Jastian Gaho (Teradu IX).
Dalam pokok aduan, Pengadu menyebut Teradu I-V telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menetapkan Teradu VI-VIII sebagai penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk Pemilu Tahun 2024.
Menurut Pengadu, Teradu VI sampai Teradu VIII tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc telah mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Nias Tahun 2020.
Sedangkan Teradu IX disebut Pengadu pernah mengkampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 di akun Facebook-nya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sematera Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]