Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 21-PKE-DKPP/IV/2022 pada Jumat (27/5/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suaizisiwa Duha. Ia mengadukan Gunawan Suswantoro (Sekretaris Jendral Bawaslu) selaku Teradu I dan Feri Mulia Siagian (Kasek Bawaslu Provinsi Sumut) selaku Teradu II.
Selain itu Pengadu juga melaporkan sembilan orang penyelenggara pemilu terdiri atas Tenaga Pendukung (BPP), Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Tenaga Pendukung (PPBJ) dan Staf PPNPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Mereka adalah Kemurahan Zebua, Kristof Bahalima, Dementrius Waoma, Charisman Dakhi, Tuhoma Hia, Ricardo Hutauruk, Frankelman Zurita Putra Laia, Jelatieli Saota, dan Junius Setyawan Humendru masing-masing selaku Teradu III-IX.
Pokok Perkara
Teradu I dan II didalilkan melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 yang menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku Apratur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari kerja sejak keputusan DKPP dibacakan.
Sedangkan, Teradu III-IX didalilkan melakukan rangkap jabatan, karena aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Nias Selatan dan juga melaksanakan tugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa permohonan permintaan dan izin persetujuan penugasan dari instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian Bupati Nias Selatan.
Teradu X didalilkan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji dihadapan majelis sidang DKPP pada 28 Maret 2022.
Teradu XI didalilkan tidak bersikap netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pasca tahapan Pilkada tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]