Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada 18 – 21 Maret 2025.
Tiga perkara akan diperiksa terpisah, yaitu perkara Nomor 279-PKE-DKPP/XI/2024, 280-PKE-DKPP/XI/2024, dan 313-PKE-DKPP/XII/2024.
Sementara perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan 293-PKE-DKPP/XI/2024 akan diperiksa secara bersamaan pada tanggal 20 Maret 2025.
Berikut rincian mengenai lima perkara yang akan diperiksa dalam sidang tersebut:
- Perkara Nomor 279-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025), pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Pieter Sanjayaputra Telaumbanua dan Opi Putra Jaya Harefa.
Mereka mengadukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Yoeli Waruwu (teradu I), Anggota PPS Desa Hilimberuana, Rifati Halawa (teradu II), Ketua Panwaslu Sirombu, Hasratman Daeli (teradu III), serta dua anggotanya, yaitu: Juli Anugerah Waruwu dan Apriani Kristine Waruwu, yang masing-masing sebagai teradu IV – V.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Safarman Jaya Gulo (teradu VI), beserta empat anggotanya, yaitu Tarisman Zai, Soziduhu Gulo, Yulianus Gulo, dan Firman Iman Daeli, yang masing-masing sebagai teradu VII – X.
Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Toni Kustianto (teradu XI), beserta dua anggotanya, Efori Zalukhu dan Nahasa Waruwu, yang masing-masing sebagai teradu XII dan XIII.
Pengadu menyatakan bahwa teradu I diduga tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu di Desa Hilimberuana, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Teradu I juga diduga tidak menindaklanjuti keberatan saksi terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Sementara itu, teradu II diduga tidak melakukan analisis terhadap daftar pemilih yang mencatat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili, yang kemudian dimanfaatkan oleh KPPS untuk mencoblos surat suara. Hal ini mengakibatkan keberatan dari saksi peserta pemilu.
Teradu III hingga XIII diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuana dan tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
- Perkara Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025), pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Famoni Gulo yang memberikan kuasa kepada Joko Pranata Situmeang.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu Mhd. Fadli Wanri Hutagalung, Helman Tambunan, Fahri Zulaiman Rambe, dan Abdul Haris Nasution, yang masing-masing sebagai teradu II – V.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar prinsip adil, berkepastian hukum, profesional, dan efektif sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP. Teradu diduga menolak dan mempersulit proses pendaftaran pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi, yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
- Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan 293-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025), pukul 09.00 WIB. Dua perkara ini diadukan oleh Khenoli Waruwu dan Sabahati Gulo yang memberikan kuasa kepada Itoloni Gulo, Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Ikhtiar Elfasri Gulo, Paulus Peringatan Gulo, dan Liberkah Gulo.
Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Toni Kustianto Gulo (teradu I), beserta dua anggotanya, Efori Zalukhu dan Nahaso Waruwu, yang masing-masing sebagai teradu II dan III.
Pada perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024, teradu didalilkan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu. Pengadu menganggap bahwa para teradu menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pengadu dengan alasan yang tidak berdasar.
Pada perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024, terkait perkara sebelumnya, teradu juga diduga melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilu dengan merekomendasikan kepada KPU Nias Barat untuk membatalkan pencalonan Khenoki Waruwu sebagai calon Bupati Nias Barat berdasarkan penilaian Bawaslu Nias Barat yang dianggap tidak berdasar.
- Perkara Nomor 313-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (21/3/2025), pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Pieter Sanjayaputra Telaumbanua dan Hadirat St Gea.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kota Gunung Sitoli, Elmizarti (teradu I), beserta dua anggotanya, Lutherman Haref dan Nuar Alia Lase, yang masing-masing sebagai teradu II dan III.
Para teradu diduga tidak berintegritas dan tidak profesional dalam penanganan laporan pengadu.
Pengadu melaporkan mengenai terbitnya Keputusan KPU Kota Gunungsitoli yang menyebabkan Sowa’a Laoli ditetapkan sebagai Calon Walikota Gunungsitoli pada 22 September 2024.
Pengadu menganggap bahwa Sowa’a Laoli, sebagai petahana, seharusnya mematuhi ketentuan yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Namun, Sowa’a Laoli selaku pejabat petahana Kota Gunungsitoli telah melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 15 Juli 2024.
Teradu juga diduga tidak berintegritas dan tidak profesional dalam penerapan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, karena keliru dalam menentukan jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Gunungsitoli yang dilaporkan oleh para pengadu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik engadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]