Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Jayapura.
Kelima perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, 138-PKE-DKPP/VII/2024, 144-PKE-DKPP/VII/2024 dan 166-PKE-DKPP/VII/2024, akan diperiksa secara terpisah di Kota Jayapura pada periode 19-23 Agustus 2024. Berikut rincian mengenai kelima perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024
Perkara pertama yang diperiksa adalah perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024. Perkara ini akan diadakan secara hibrida di Mapolda Papua dan Ruang Sidang DKPP pada Senin (19/8/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Melkianus Laviano Doom dan Keven Totouw yang memberikan kuasa kepada Yulistian Dewi Widiastuti dan Abdul Haris.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu Barnabas Dude, Yosias Ruamba, Metu Salak Kowi, Yosep Stevanus Imbiri, dan Marta Widyanti Puji Lestari. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut para Teradu tidak jujur dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dengan menghilangkan atau mengalihkan suara Pengadu kepada peserta Pemilu yang lain. Selain itu para Teradu didalilkan dengan sengaja tidak memberikan salinan C hasil kelurahan/desa dan D hasil kecamatan DPRD Provinsi kepada Pengadu.
Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan pada 10 Juli 2024. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memutuskan untuk menunda sidang karena salah satu Pengadu, yakni Melkianus Doom, meninggal dunia.
2. Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024
Perkara yang diadukan oleh Timiles Yikwa ini akan diperiksa di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIT.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda (Teradu I) serta empat Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Imenus Kogoya, Murni Penggu, Yuli Waker dan Yunius Wonda masing-masing sebagai Teradu II sampai V
Dalam pokok aduan dalam formular aduan, para Teradu diduga telah merubah suara caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara sebanyak 5.429 kemudian dipindahkan kepada caleg dari Partai Gerindra.
Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan pada 30 Juli 2024. Dalam sidang pertama, sidang diskors oleh Ketua Majelis karena para Teradu harus mengikuti Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Gelombang IX di Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU RI.
3. Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara ketiga yang akan diperiksa adalah perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 pada Rabu (21/8/2024) pukul 14.00 WIT di Mapolda Papua, Kota Jayapura.
Perkara ini diadukan oleh Yuben Tabuni. Ia mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak.
Dua nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, yaitu yaitu Yorince Wanimbo (Teradu I) dan Fredi Wandikbo (Teradu II).
Sementara lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Natalius Tabuni (Ketua), Hengki M. Tinal, Hesir Tabuni, Etau Labene, dan Marten Kogoya. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu III hingga Teradu VII.
Teradu I dan Teradu II didalilkan telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pemilu ketika menangani laporan yang disampaikan oleh seorang Caleg dari Partai Buruh bernama Daud Magi. Menurut Pengadu, penanganan laporan tersebut melewati batas waktu 14 hari kerja setelah laporan diregister.
Selain itu Pengadu juga menyebut Teradu I dan Teradu II tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena hanya menangani laporan Daud Magi dalam aspek dugaan pelanggaran administrasi Pemilu saja. Menurut Pengadu, dalam laporan tersebut aspek dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Teradu III sampai Teradu VII.
Sedangkan Teradu III sampai Teradu VII didalilkan tidak jujur dalam memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Puncak. Teradu III sampai Teradu VII tidak mengakui fakta perolehan suara Daud Magi telah diubah tidak sesuai hasil dari TPS dan PPK/PPD.
4. Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara keempat yang akan diperiksa adalah perkara Nomor 144-PKE-DKPP/VII/2024. Perkara ini akan diperiksa pada Kamis (22/8/2024) pukul 10.00 WIT di kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Pengadu Dinard Kelnea yang memberi kuasa kepada Amsal Sama mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga, yaitu Yosekat Kogoya (Ketua), Abuan Karunggu, Ira Wesareak, Olliba Lokbere, Ina Gwijangge. Pengadu juga mengadukan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Nduga Herman Yohanes.
Keenam nama Teradu secara berurutan bertindak sebagai Teradu I sampai Teradu VI.
Pokok aduan perkara ini adalah para Teradu diduga telah mengurangi perolehan suara sah untuk Caleg DPRD, Menius Murib, dan memindahkan suara tersebut ke Caleg PKS, Nepius A Murib.
5. Perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024 akan diperiksa di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat (23/8/2024) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Festus Asso, yang memberikan kuasa kepada Agus Susanto. Pengadu mengadukan enam penyelenggara Pemilu Kabupaten Jayawijaya.
Lima nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yaitu Kilon Wenda (Ketua), Charles Walilo, Meiki Tuwo, Yairus Asso dan Hongko Gombo. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Satu Teradu lainnya adalah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Silas Huby (Teradu VI).
Teradu I sampai Teradu V didalilkan memutus sidang sengketa secara cacat prosedur dan sewenang-wenang. Sedangkan, Teradu VI diduga menindaklanjuti putusan dari Teradu I-Teradu V yang cacat prosedur dari dan mengabaikan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan yang berlaku.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Khusus untuk perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024 dan 117-PKE-DKPP/VI/2024 akan diagendakan pendalaman terhadap perkara yang diadukan karena kedua perkara tersebut telah disidangkan sebelumnya.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]