Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 43-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada Selasa (27/12/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Irfan Arifin yang memberikan kuasa kepada Ikhwan Taufik. Ia mengadukan Akbar Kusharyanto, Nurbaeni, dan Wiwoho Kertato (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal) sebagai Teradu I sampai III.
Ia juga mengadukan Ria Vinola Desi Imansari (staf Bawaslu Kota Tegal) sebagai Teradu IV. Serta Nur Aliyah Saparida (Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan) sebagai Teradu V.
Irfan Arifin mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal melaksanakan rekrutmen Panwaslu Kecamatan Kota Tegal tidak sesuai dengan persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur, Lutfhi Nurhidayanti sedang dalam kondisi mengandung dan akan segera melahirkan sehingga dikhawatirkan tidak dapat memenuhi persyaratan bekerja penuh.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]