Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KPU Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (1/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo, dan Rio Junip Saputra. Empat nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu IV.
Keempat nama di atas mengadukan lima penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas, di antaranya adalah Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias (Teradu I) dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Syarifudin (Teradu II).
Tiga Teradu lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Musi Rawas, yaitu Ketua PPK Muara Beliti Samsul Bahri (Teradu III) serta dua Anggota PPK Muara Beliti, yaitu Dedi Suryadi (Teradu III) dan Anggun Mayrani (Teradu V).
Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan rapat pleno pada 19 Maret 2023 tanpa adanya undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Pengadu I selaku Ketua PPK Muara Beliti. Rapat pleno yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pengadu I dan satu Anggota PPK Muara Beliti itu diagendakan membahas pergantian Ketua PPK Muara Beliti.
Selain itu, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga diduga telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan. DPSHP yang menjadi hasil pleno di tingkat kecamatan disebut para Pengadu tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP di tingkat desa.
Sedangkan Teradu I dan Teradu II didalilkan para Pengadu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti sebagaimana menjadi hasil rapat pleno pada 19 Maret 2023 yang telah disebutkan di atas.
Menurut para Pengadu SK tersebut menjadi indikator bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi dan tidak memperhatikan asas kepastian hukum dalam mekanisme rapat pleno yang diadakan oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada 19 Maret 2023.
Sesuai ketentuan Pasa 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat meyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini” tutupnya. [Rilis HUmas DKPP]