Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Kamis (8/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Septo Adinara yang memberikan kuasa kepada Deno Marlando dan Riki Susanto. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (teradu I), beserta enam anggotanya yakni Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Iffa Rosita (masing-masing sebagai teradu II-VII).
Selain mengadukan KPU RI, pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono (teradu VIII), beserta empat anggotanya, yaitu Emex Verzoni, Alpen Samsen, Dodi Hendra Supiarso, dan Sarjan Effendi (masing-masing sebagai teradu IX-XII).
Para teradu diduga melanggar kode etik dengan menerbitkan surat resmi yang memerintahkan pengumuman status salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
Surat dimaksud adalah Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 perihal pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.
Menurut pengadu, surat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 jo. Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, dimana pengumunan hanya menyangkut calon yang berstatus “terpidana” saja.
Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024.
Surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh petugas KPPS untuk mengumumkan status hukum calon tersebut secara lisan dan tertulis di seluruh TPS pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Menurut pengadu, ketentuan hukum pengumuman status hukum calon dalam pemilu hanya dapat dilakukan apabila calon tersebut berhalangan tetap, menjadi terdakwa atau terpidana dan bukan tersangka yang bersifat praduga.
Selain itu, pengumuman ini dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan–Mian, dan merugikan pasangan calon nomor urut 2, Rohidin–Meriani, dalam kontestasi yang hanya diikuti dua pasangan.
Pengadu menilai tindakan para teradu melanggar Undang-Undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, serta mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam pemilu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]