Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (26/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Nus Wakerkwa yang memberikan kuasa kepada Laode Muhammad Rusliadi Suhi. Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai dengan III.
Pengadu juga mengadukan Nataluis Tabuni dan Hengky Tinal yang merupakan Ketua dan Anggota Kabupaten Puncak sebagai Teradu IV sampai V.
Teradu I sampai III didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023 – 2028. Sedangkan Teradu IV dan V dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam sidang kedua ini DKPP masih akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menegaskan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]