Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ade Yamin yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Steve Dumbon, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohanes Fajar Irianto Kambon sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ilham M Amar selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua sebagai Teradu VI.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai VI diduga telah menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Tahun 2024 padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis