Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 126-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Caleg DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat, Rosdiansyah Rasyid yang memberikan kuasa kepada Khairul Anwar dan Helly Rohatta.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang, yaitu Sobarian, Muhamad, dan Tri Pertiwi masing-masing sebagai Teradu I sampai III.
Dalam pokok aduannya, Teradu I-III didalilkan telah melampaui kewenangan karena menetapkan Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Nomor urut 4 Partai Demokrat Sumardan sebagai DPRD terpilih dari Partai Demokrat.
Dalam formulir aduan, Rosdiansyah Rasyid menyebut perolehan suaranya berjumlah sama dengan perolehan suara Sumardan. Rosdiansyah Rasyid menyatakan, berdasar ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 seharusnya para Teradu menetapkan dirinya sebagai DPRD terpilih dari Partai Demokrat karena bernomor urut lebih atas dari Sumardan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]