Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 1-PKE-DKPP/I/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Muh. Robby S. Lamasigi. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, beserta empat anggotanya, yaitu: Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim.
Kelima Teradu diadukan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal KPU RI, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Pengadu menyebut adanya transfer uang dari eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada lima Teradu tanpa disertai peruntukan yang jelas.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

