Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (3/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Adi Treswantoro, yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Nurani dan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi. Secara berurutan, dua nama tersebut berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara ini.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena lalai dalam mengelola data identitas Calon Panitia Pemilihan Suara (PPS). Menurut Pengadu, data identitas peserta seleksi PPS telah diunggah dalam akun Facebook KPU Kabupaten Trenggalek sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].