Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari, pada Kamis (19/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Robi Patandung dan Chosam V. Manggaporouw. Keduanya mengadukan Yustinus Rumabur selaku Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo selaku Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin KPU) Kabupaten Teluk Wondama selaku Teradu I dan II.
Para Teradu diduga tidak mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Teluk Wondama dan tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai ASN sebagai salah satu syarat untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].