Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 241-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (25/2/2025) pukul 09.00 WIT.
Pengadu dalam perkara ini adalah Manuael Horna dan Bahmudin Fimbay yang memberikan kuasa kepada Pipin Susandi Januar, Jefri Bernadus dan Mahyuddin.
Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri (Teradu I); Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Syahid Bin Muzaat (Teradu II); Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory (Teradu III), Ansyar (Teradu IV), Eko Priyo Utomo (Teradu V); Kabag Digital dan Elektronik KPU Kabupaten Teluk Bintuni,Kenny R. A. Kendewara, dan Staf Digital dan Elektronik KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Yafet Janawa Selaku Teradu VI dan VII.
Pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan perampasan hak konstitusi Manuel Horna dan Fimbay sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni jalur perseorangan.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis