Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Antonius, Agus Supriyanto, dan Faiqul Marom. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Hairul Anwar, Isnawiyah, Jaka Wahyu Rahmanto, dan Suprianur (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).
Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar kode etik karena menerbitkan surat edaran bernomor 197 Tahun 2024 tanpa prosedur resmi (hanya via WhatsApp, tanpa undangan, notulen, atau berita acara), tanpa kesepakatan tertulis dari LO Paslon. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan SOP dan prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]