Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 76-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada Selasa (25/6/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Mohamad Gandhi A Tapu dan Ikrar Setiawan Akasse. Pengadu mengadukan Sofyan Jakfar, Yanti Halalangi, Nur Istiyan Harun, Noval Katili, Yudhistirachmatika Saleh (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu diduga bertindak diluar prosedur, tidak mandiri dan tidak profesional dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Motihelumo, Kec. Sumalata Timur, Kab. Gorontalo Utara.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]