Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (30/1/2025) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Mereka memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun, Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi, dan Sedi Usmika.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari (Ketua), Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti selaku Teradu I sampai V.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua PPK Teweh Tengah Arbianto Wahyu Saputra selaku Teradu VI.
Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak melakasanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Selain itu, para Pengadu juga menyebutkan bahwa Teradu I sampai V tidak menindaklanjuti protes saksi salah satu paslon terkait temuan pelanggaran pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis