Rilis Sidang DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 21/1/19 akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk dua perkara, yakni Perkara Nomor 9/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Pengaduan Nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019 dan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Pengaduan Nomor 352/I-P/L-DKPP/2018
Sidang pertama akan digelar pada pukul 14.00 WITA untuk Perkara Nomor 9/DKPP-PKE-VIII/2019. Pengadu perkara ini adalah Supriatmo, Jefrianto dan Indra Guba sedangkan Teradunya Tamin, Sudirman Sapat, Muslim, Riono Kansi, Lousin Seven, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. Dengan aduan bersikap diskriminatif dan tidak bersikap adil kepada Partai Politik.
Selanjutnya, sidang kedua akan digelar pukul 19.00 WITA untuk Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019. Teradu perkara ini adalah Rusman Samiden, Ketua Panwas Kecamatan Bulangi Kabupaten Banggai Kepulauan SH. Dia diadukan oleh Supriatmo dan Jefrianto terkait permintaan sejumlah uang kepada PPL dan juga tidak membayarkan honor salah satu staf Panwascam Bulagi.
Pelaksanaan Sidang akan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, yang rencananya akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah Unsur KPU Provinsi KPU Sulawesi Tengah pada Sidang gelar perkara pertama Sahran Raden dan Tim Pemeriksa Daerah Unsur KPU Provinsi Sulawesi Tengan dan pada Sidang gelar perkara kedua Samsul Y. Gafur.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” pungkas Bernad Dermawan Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP.
“Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsos.dkpp.” jelas Bernad. [rilis Humas DKPP].