Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Selasa (10/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo. Keduanya mengadukan delapan penyelenggara Pemilu.
Lima nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Hyronimus Malelak (Ketua), Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, dan Yonathan Landi. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan (Ketua), Emanuel Koro, dan Sekti Handayani. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V, di antaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menetapkan seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.
Sementara Teradu VI sampai Teradu VIII diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah, tidak mencermati laporan masyarakat terhadap profil calon-calon PPK yang dianggap bermasalah, dan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dalam TPS 3 Desa Werilolo.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]