Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (18/6/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Prov. Bali yakni, I Dewa Agung Lidartawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Bali yakni Ketut Ariani, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan Ketut Sunadra sebagai Teradu VI – X.
Pokok aduan bahwa para Teradu, baik KPU maupun Bawaslu Provinsi Bali sama-sama bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana tanggal 20 Bulan Juni tahun 2019. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemilu oleh para Teradu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih Dapil 5 No. Urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasdem dan tetap mengesahkan Dr. Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]