Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada Kamis (27/6/2024) pukul 09.00 WIT.
Dua perkara tersebut yakni nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Muhammad Rizal memberikan kuasa kepada Muhammad Irfan serta nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 diadukan Muhammad Rizal meberikan kuasa kepada Muhammad Irfan.
Para Pengadu pada perkara nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan 89-PKE-DKPP/V/2024 mengadukan Frengki Duwith, Abdul Salam, Frans Leonard Kalaibin, Marthen Luther Kambuaya, dan Yanthi Kambuaya (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong) sebagai Teradu I sampai dengan V.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, yaitu Agustinus Simson Naa, Mulyanto Dasaputra Ruslan, dan Naheson Parsin sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Teradu I-V didalilkan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena dalam rekrutmen badan adhoc telah menetapkan dan mengangkat calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara itu, Teradu VI sampai dengan VIII didalilkan tidak melakukan kerja pengawasan dengan dalih terpilihnya calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong sebagai Anggota KPPS adalah tugas dan tanggungjawab Panwas Distrik dan/atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), bukan Bawaslu Kabupaten Sorong.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]