Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 78-PKE-DKPP/II/2025. Sidang akan diselenggarakan secara hibrida di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, dan Ruang Sidang DKPP, pada Rabu (23/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba yang memberikan kuasa kepada Firman Wijaya, Tina Haryaningsih Tamher, Roslan, M. Riski Ikdal, dan Dandi Mahasari.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Kubais Kuto (Teradu I), Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai, Hamid Ahe (Teradu II), serta empat Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai yaitu: A. Bakar Mahifa, Said Idrus, Sitti Marwa Kharie, dan Yudision Belian Ali (masing-masing sebagai Teradu III dan VI). Turut diadukan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai,Ramla Molle (Teradu VII).
Teradu I sampai teradu VI didalilkan meloloskan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 dalam pilkada tahun 2024 Kabupaten Pulau Morotai tanpa verifikasi lebih lanjut atas sejumlah keterangan yang diduga tidak berkesesuaian. Antara lain terkait status/profesi pasangan calon serta tanggungan utang yang dimiliki calon bupati nomor 3 tersebut.
Sedangkan teradu VII, didalilkan tidak melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon nomor urut 3 sebagaimana mestinya.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan..
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]